Download Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Teknis Semua Jabatan Terbaru. Maman Firmansyah - Editor. Selasa, 21 Maret 2023. Syarat Mutasi PNS, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan. Nilai ambang batas seleksi PPPK Teknis kini sedang dicari-cari oleh para peserta yang sedang melaksanakan uji tes kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Dasar regulasi di atas menjelaskan, pada pengangkatan dalam jabatan guru sesuai dengan PERMENPAN 16 Tahun 2009 pasal 30 ayat satu (1) berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut: point (a) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertifikat
Ketika guru PNS dengan mudahnya berplesiran hingga keluar negeri, guru honorer nyambi kerja sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat guru PNS sibuk membicarakan gaji ke 13 yang belum keluar, guru honorer lupa bulan ke berapa Ia sudah dibayarkan. Ah, terlalu banyak kesenjangan yang bisa disebutkan.
Misalnya, tunjangan sertifikasi guru PNS golongan III-a sebesar Rp 2.579.400, golongan III-b sebesar Rp 2.688.500, dan seterusnya. Sementara bagi guru swasta yang baru pertama mendapatkan sertifikasi, maka besarannya dihitung sama, yaitu Rp 1.500.000.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib serta kesejahteraan para guru honorer. Sertifikasi profesi guru sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, juga belum mampu menjadi kebijakan yang efektif menyelesaikan
Jadi intinya, Sertifikat pendidik tidak menghambat kenaikan pangkat guru, tetapi dapat menghambat untuk memperoleh jabatan fungsional guru. Demikian yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Namun untuk info lebih jelas dan lengkap, silahkan sahabat datang ke kantor BKPSDM atau BKN terdekat. Salam Edukasi. Sumber: Permenpan RB Nomor 16
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Panja Honorer Belum SelesaI Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK .
LpUMM.
nasib guru pns yang belum sertifikasi